SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi mulai berkembang di Indonesia pada akhir abad ke-19 sebagai respons terhadap ketimpangan ekonomi yang terjadi akibat penjajahan. Raden Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi pertama di Purwokerto pada tahun 1896 untuk membantu masyarakat kecil yang terjerat utang dengan rentenir. Pada tahun 1908, Budi Utomo mengembangkan gagasan koperasi rumah tangga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1911 juga mempromosikan sistem koperasi dalam perdagangan untuk melindungi pedagang pribumi dari dominasi ekonomi asing.

Setelah kemerdekaan, koperasi semakin diperkuat perannya dalam perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengembangkan konsep koperasi sebagai sistem ekonomi berbasis gotong royong dan keadilan sosial.

Sejarah koperasi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dalam membangun sistem ekonomi yang berbasis pada kebersamaan dan gotong royong. Salah satu tonggak penting dalam sejarah koperasi terjadi pada tahun 1947, ketika Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya menetapkan koperasi sebagai sistem ekonomi nasional. Keputusan ini menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar model usaha, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada semangat kebersamaan. Pada tahun 1967, pemerintah semakin memperkuat peran koperasi dengan disahkannya Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 oleh Presiden Soeharto. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan koperasi serta menegaskan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Perkembangan koperasi terus berlanjut dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum bagi koperasi modern di Indonesia. Undang-undang ini memberikan fleksibilitas lebih bagi koperasi dalam mengembangkan usahanya serta menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Namun, memasuki era 2000-an hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung mengalami stagnasi akibat berbagai faktor, seperti kurangnya inovasi, tantangan dalam tata kelola, serta persaingan dengan model bisnis lain yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Meskipun demikian, dalam beberapa dekade terakhir, koperasi syariah mengalami pertumbuhan pesat sebagai alternatif ekonomi berbasis Islam. Dengan prinsip tanpa riba, transparansi, serta keadilan dalam transaksi, koperasi syariah menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha dan ekonomi tanpa melanggar prinsip syariah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi berbagai tantangan, koperasi tetap memiliki potensi besar sebagai model ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Scroll to Top

Isi Pesanan Disini