Pinjaman Kasanah adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Kasanah kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Pinjaman ini diberikan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, menggunakan sistem syariah yang bebas riba melalui akad tertentu.