Pembiayaan Kasanah adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Kasanah kepada anggotanya untuk mendukung kebutuhan finansial, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Pembiayaan ini berbasis syariah dengan akad tertentu, seperti murabahah, mudharabah, atau ijarah, sesuai dengan Prinsip Kasanah yang berlandaskan asas kekeluargaan dan kesejahteraan bersama.